Menciptakan Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan secara Profesional, Moderm dan Bermartabat Berbasis Teknologi Digital
DOI:
https://doi.org/10.25126/jtiik.2022915595Abstrak
Keterbatasan sumbar daya manusia pengawasan ketenagakerjaan serta kondisi georgrafis negara Indonesia yang berupa kepulauan, merupakan alasan utama pentingnya penggunaaan teknologi digital dalam penyelenggaraan pengawasasn ketenagakerjaan. Masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait pengawasan ketenagakerjaan, mengkibatkan sistem pendataan dan pelaporan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan dengan baik. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat, diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum ketengakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemanfaatan teknologi digital dapat membantu penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat memberi masukkan bagi instansi terkait dalam pembangunan dan pengembangan teknologi digital di bidang pengawasan ketengakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif deskriptif terhadap data primer yang diperoleh melalui pengisian angket dan wawacara mendalam. Pemilihan sampel penelitian menggunakan metode purposive sampling. Sampel yang dipilih adalah provinsi yang padat industri yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Teknologi informasi yang sudah dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berupa Sisnaker dan Siwasnaker belum dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait dalam penyediaan data dan pelaporan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu hambatan dalam pemanfaatan Tenologi Informasi dan Komunikasi. Kurangnya sosialisasi, pembinaan dan pemberian hak akses oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kendala pemanfaatan aplikasi Sisnaker dan Siswasnaker. Diperlukan regulasi yang kuat dalam pengaturan koordinasi antar instansi terkait dalam penyediaan data serta pengembangan TIK dibidang pengawasan ketenagakerjaan.
Abstract
The limited human resources of labor inspection and the geographical condition of Indonesia, which is an archipelago, are the main reasons for the importance of using digital technology in the implementation of labor inspection. The lack of coordination between agencies related to labor inspection has resulted in the system of data collection and reporting on the implementation of labor inspection that has not been running properly. The rapid development of information and communication technology is expected to be able to overcome the problems faced by labor inspectors in the context of enforcing labor law. This study aims to determine how much the use of digital technology can help the implementation of labor inspection in Indonesia. The results of the research are expected to provide input for relevant agencies in the development and development of digital technology in the field of labor inspection. The analysis was carried out qualitatively and quantitatively descriptively using primary data obtained through questionnaires and in-depth interviews. The selection of research samples using purposive sampling method. The selected sample is a province that is densely industrial, namely West Java Province and Banten Province. Information technology that has been developed by the Ministry of Manpower in the form of Sisnaker and Siwasnaker has not been able to provide maximum benefits for the implementation of labor inspection. The lack of coordination between relevant agencies in providing data and reporting on the implementation of labor inspection is one of the obstacles in the utilization of Information and Communication Technology. The lack of socialization, guidance and granting of access rights by the Ministry of Manpower is an obstacle to using the Sisnaker and Siswasnaker applications. Strong regulations are needed in regulating coordination between relevant agencies in providing data and developing ICT in the field of labor inspection.
Downloads
Referensi
(FWO), F. W. O. 2019. The Fair Work Ombudsman and Registered Organisations Commission Entity annual report.
ALDI, G. L. T. 2021. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Jakarta Raih Penghargaan dari Kemenaker RI.
ANNA, M. G. 2015. Report on the global survey into the use of information and communication technologies in national labour administration systems.
CARTER, L., & BÉLANGER, F. 2005. The utilization of e-government services: Citizen trust, innovation and acceptance factors. Information Systems Journal, 15(1), 5–25. https://doi.org/10.1111/j.1365-2575.2005.00183.x
CHANDRASIRI.S, & GUNATILAKA. 2015. Introducing ICT to Sri Lanka’s Labour Administration.
Disnakertrans : Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2020. 2020.
DR. H. ISHAQ, S.H., M. H. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.
GALAZKA, & ANNA, M. 2015. Report on the Global Survey into the Use of Information and Communication Technologies in National Labour Administration Systems.
GRAND DESIGN SISNAKER 2020-2024. 2020. Bandan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
HISLOP, D., & AXTELL, C. 2011. Mobile phones during work and non-work time: A case study of mobile, non-managerial workers. Information and Organization, 21(1), 41–56.
https://doi.org/10.1016/j.infoandorg.2011.01.001
ILO. 2009. ILO standards on occupational safety and health: Promoting a safe and healthy working environment.
K3, B. 2021. Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring.
KARUNIA, A. M. 2020. Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Tak Sebanding Jumlah Perusahaan yang Diawasi. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2020/06/15/210000226/menaker--pengawas-ketenagakerjaan-tak-sebanding-jumlah-perusahaan-yang-diawasi#:~:text=“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat,dari jumlah perusahaan%2C%22 katanya.
KEMNAKER. 2021. Siswasnaker: Aplikasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
KVAM.B. 2011. Working hours: A hot topic for the Labour Inspection Authority director. Nordic Labour Journal.
LAYNE, K., & LEE, J. 2001. Developing fully functional E-government: A four stage model. Government Information Quarterly, 18(2), 122–136. https://doi.org/10.1016/S0740-624X(01)00066-1
NASUTION, S. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Tarsito.
PAVLICHEV, A., & GARSON, G. 2004. Digital government: Principles and best practices.
Pengawas Ketenagakerjaan Pilar Utama Penegakan Hukum Ketanagekerjaan. 2020. Binwasnaker & K3.
REIDENBERG, J. R. 2005. Technology and Internet Jurisdiction. University of Pennsylvania Law Review, 153(6), 1951. https://doi.org/10.2307/4150653
SHIN, N. 1999. Does information technology improve coordination? An empirical analysis. Logistics Information Management, 12(1/2), 138–144. https://doi.org/10.1108/09576059910256592
SUGENG, P. 2017. STRATEGI PENGUATAN Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia.
THULIN, E., & VILHELMSON, B. 2007. Mobiles everywhere. Young, 15(3), 235–253. https://doi.org/10.1177/110330880701500302
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Common Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Common Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).