Kebijakan Pembatalan Naskah dan Penulis tanpa Kejelasan Terhadap Naskah

10-04-2018

JTIIK mengeluarkan kebijakan terhadap pembatalan naskah dan penulis tanpa kejelasan terhadap naskah.

Pembatalan Naskah

Penulis tidak diperbolehkan untuk membatalkan naskah yang sudah dikirimkan karena pembatalan atau penarikan naskah merupakan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu) yang dilakukan oleh editor atau reviewer.

Jika penulis tetap ingin membatalkan naskah yang dikirimkan, penulis akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pembatalan akan dikerjakan oleh editor, jika penulis sudah melakukan pembayaran dan mengirimkan tanda bukti pembayaran ke redaksi JTIIK.

Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada JTIIK. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam JTIIK. Didalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.


Penulis Tanpa Kejelasan Terhadap Naskah

Penulis yang telah mengirimkan naskah dan sudah melewati proses review, serta hasil dari review sudah disampaikan oleh editor kepada penulis. Namun, tidak ada respon (tanggapan) dari penulis untuk diperbaiki naskah tersebut dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan, sehingga naskah tersebut masih dalam status aktif di sistem online JTIIK. Dikarenakan hal tersebut, editor dan reviewer telah melakukan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu).

Terhadap penulis yang demikian, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada JTIIK. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam JTIIK. Didalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.